ISLAM BUKAN AGAMA TEROR
04:10 Posted In article Edit This 0 Comments »
ISLAM BUKAN AGAMA KEKERASAN (Menolak
Tuduhan Terorisme Terhadap Islam) [1]
Posted by SALAFIYUNPAD™

Oleh Nahâr bin ‘Abdur Rahmân bin
Nahâr al-‘Utaiby
MUKADDIMAH
Segala puji bagi Allah yang telah
menjadikan Dien al-Islam sebagai dien rahmat (kasih sayang) bahkan terhadap
binatang sekalipun dan melarang para hamba-Nya berbuat zhalim dan permusuhan.
Shalawat dan salam atas orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi sekalian
alam, yaitu Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Selanjutnya, pada beberapa hari ini
terjadi fenomena peledakan dan pembunuhan terhadap umat non Muslim baik di
negeri mereka maupun di negara Islam, pembunuhan terhadap kaum Muslimin yang
bersama mereka dan para aparat keamanan kaum Muslimin. Para pelaku tersebut
terkadang berkeyakinan bahwa hal tersebut berasal dari ajaran Islam dan bahwa
orang yang mati dalam misi tersebut termasuk syahid. Lalu, apakah benar
perbuatan tersebut berasal dari ajaran Islam? apakah orang yang bunuh diri di
dalam mem-bunuh para aparat keamanan, membunuh umat non Muslim dan orang-orang
Islam yang bersama mereka dianggap sebagai syahid? Ataukah dia telah melakukan
suatu perbuatan yang diharamkan?
Hal inilah yang akan terungkap
melalui halaman-halaman kajian berikut ini, insya Allah, di mana pertama, saya
akan berbicara tentang faktor-faktor terjadinya pembunuhan terhadap kaum
Muslimin dan non Muslim, kemudian seputar hukum membunuh para aparat keamanan;
apakah dapat dianalogkan dengan kasus pembelaan diri terhadap penyamun.
Kemudian berbi-cara seputar hukum membunuh umat non Muslim di negeri Islam dan
orang yang bisa jadi bersama mereka, lalu mengenai hukum membunuh umat non
Muslim di negeri mereka sendiri. Atas semua itu, saya berharap kepada Rabbku
agar menunjukkan kita semua ke jalan yang benar dan berkomitmen terhadapnya,
menjauhkan kita dari sikap fanatik tanpa dalil serta menjadikan kita termasuk
orang-orang yang mengamalkan wahyu yang disampaikan melalui Kitabullah dan
Sunnah RasulNya berdasarkan pemahaman ulama as-Salaf ash-Shâlih rahimahumullah.
Yang saya inginkan hanya keikhlasan
kepada Allah, RasulNya, cinta para imam kaum Muslimin serta orang-orang awam di
kalangan mereka. Juga agar hukum Allah menjadi jelas bagi orang yang jahil
terhadapnya. Kepada Allah saya minta pertolongan dan bertawakkal, cukuplah Dia
sebagai sebaik-baik pelindung bagiku.
FAKTOR-FAKTOR PEMBUNUHAN TERHADAP
NYAWA TAK BERDOSA
1. Kebodohan dan minimnya pengetahuan
agama (ilmu syar’i). Bila seseorang bodoh atau minim ilmu, maka terkadang
banyak hal menjadi bercampur aduk dalam pemikirannya sehingga tidak dapat
membedakan mana yang haram dan mana yang wajib di dalam agama Islam. Kemudian
berkeyakinan bahwa membunuh nyawa tak berdosa adalah suatu kewajiban bahkan
dibolehkan sehingga berani melakukan hal itu karena kebodohannya dan tanpa
dasar ilmu.
2. Tidak Tatsabbut (cek-ricek)
di dalam menerima berbagai informasi. Artinya, seseorang mendapatkan beberapa
informasi dan isu-isu, yang dominannya tidak benar atau sebagiannya ada yang
benar tetapi dibumbui oleh berlipat-lipat kebohongan sementara
informasi-informasi atau berita-berita ini datang dari sumber yang tidak jelas
atau dari sosok-sosok anonim sebagaimana yang dipampangkan melalui internet
atau sebagian channel satelit.
3. Tidak memiliki orientasi yang benar
di dalam menuntut ilmu agama. Sebagian orang menimba ilmu kepada orang-orang
yang belum diakui kapasitas keilmuan dan keagamaannya, yaitu mereka yang
tinggal di luar negeri dan tidak direkomendasikan oleh salah seorang pun dari
para ulama yang telah diakui keilmuannya. Dan, bisa jadi si penuntut ilmu ini
mendapatkan pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa mereka melalui internet atau
sampai kepadanya ketika ia bepergian ke luar negeri, lalu tertipu oleh
perkataan-perkataan tersebut padahal bertentangan dengan pendapat yang benar.
4. Semangat berlebihan dalam agama yang
tidak terkontrol. Kecintaan seorang Muslim kepada agama dan ghirahnya
terkadang bisa melahirkan semangat dan bila ia tidak terkontrol dengan kontrol
syariat, maka akan menyebabkan akibat yang tidak baik.
5. Kurangnya rasa takut kepada Allah
Ta’ala dan tidak mau berhenti sebatas aturan-aturanNya, khususnya bagi orang
yang sudah jelas baginya hukum yang dijelaskan ulama-ulama besar yang Rabbani,
yang mengetahui permasalahan-permasalahan dari yang sekecil-kecilnya sebelum
permasalahan yang besar-besarnya, yaitu para ulama yang telah diakui oleh kaum
Muslimin secara umum akan ketulusan dan ketakwaan mereka semisal Samâhah
asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin
‘Utsaimîn rahimahullah dan ulama-ulama yang masih hidup seperti Samâhah
al-Mufti, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ali Syaikh, Fadlîlah asy-Syaikh Shâlih al-Fauzân,
Fadlîlah asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudyân dan ulama-ulama lainnya yang
tergabung dalam Hai’ah Kibâr al-’Ulamâ` (Sidang Ulama Besar) dan anggota
komisi fatwa. Juga, Menteri Urusan Keislaman (Menag), Fadhîlah asy-Syaikh
Shâlih Ali Syaikh dan banyak lagi ulama lainnya yang berilmu dan wara’.
6. Ijtihad para penuntut ilmu pemula
yang tanpa merujuk kepada para ulama mereka. Seperti yang sudah dimaklumi bahwa
para penuntut ilmu sejak dulu selalu merujuk kepada para ulama mereka terhadap
hal-hal yang musykil akan tetapi ada sebagian dari para penuntut ilmu tersebut
(sekarang ini) yang berijtihad di dalam masalah-masalah yang besar tanpa
merujuk lagi kepada para ulama mereka. Hal seperti ini seringkali menyebabkan
mereka tergelincir dan jauh dari kebenaran.
Masalah Pertama : ISLAM BERLEPAS DIRI DARI
PEMBUNUHAN TERHADAP KAUM MUSLIMIN
Apa pun alasannya, agama Islam
berlepas diri (tidak bertanggung jawab) dari pembunuhan terhadap kaum Muslimin
yang dilakukan oleh orang per orang selama mereka bukan para pelaku tindak
kejahatan yang dijatuhi salah satu hukum hadd oleh Waliyul Amri
(penguasa) atau qishâsh yang diajukan oleh salah seorang korban.
Dikecualikan dari hal itu bolehnya membela diri dari kejahatan penyamun dengan
beberapa acuan tertentu. Di sini, saya akan menjelaskan beberapa gambaran
kejadian dan hukum terhadap masing-masingnya:
Gambaran Pertama: Pembunuhan
Terhadap Aparat Keamanan
Andaikata para aparat keamanan ingin
menangkap seseorang; apakah dia boleh membunuh mereka atau salah seorang dari
mereka karena menganggap mereka itu akan menyamunnya atau bahkan (menganggap
mereka) sebagai orang-orang yang kafir sehingga boleh dibunuh? Pendapat yang
benar adalah tidak boleh membunuh para aparat keamanan yang beragama Islam
dengan alasan apa pun, sedangkan jawaban terhadap dua syubhat lainnya adalah
sebagai berikut:
Jawaban Atas Syubhat Pertama
Tidak mungkin memposisikan para
aparat keamanan sebagai penyamun dalam kondisi ini. Hal ini berdasarkan
beberapa alasan, di antaranya yang paling penting:
- Para aparat keamanan tersebut tidak menyengaja untuk membunuh orang yang akan ditangkap, sedangkan penyamun memang ingin membunuh orang yang akan dirampok, karena itu, boleh si korban penyamunan membela dirinya sehingga si penyamun itu tidak berhasil membunuhnya menurut sebagian ulama. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa si korban penyamunan tidak wajib membela dirinya sekalipun si penyamun membunuhnya. Mengenai hal ini, Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah –ketika berbicara tentang apa yang diinginkan si penyamun terhadap korbannya, yaitu bisa jadi menginginkan harta, kehormatan ataupun membunuh dan terhadap hal terakhir ini (keinginan untuk membunuh)–, beliau berkata, “Adapun bila tujuannya adalah untuk membunuh, maka ia (si korban) boleh membela dirinya. Apakah hal ini wajib baginya? Terdapat dua pendapat ulama di dalam madzhab Ahmad dan madzhab ulama selainnya.”( Majmû’ al-Fatâwa, Jld.XXVIII, h.318)
- Bahwa para aparat keamanan tersebut diutus oleh Waliyul Amri untuk menangkap orang yang harus ditangkap. Oleh karena itu, orang yang harus ditangkap tersebut wajib taat terhadap perintah Waliyul Amri sebagai ketaatan terhadap Allah dan RasulNya di mana Allah berfirman, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisâ`: 59).
a. Dan berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam,
b. عَلَيْكَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فيِ
عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
c. “Hendaklah kamu mendengar dan taat
(loyal) baik di dalam masa sulitmu, masa mudah, masa bersemangat (fit), masa
tidak suka (kurang bergairah) ataupun dalam mengalahkan ego kamu.”( Muslim: 1836)
d. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama berkata, ‘Artinya, wajib menaati para Waliyul Amri terhadap
hal yang amat sulit dan dibenci jiwa sekalipun, selama bukan dalam berbuat
maksiat… Dan hadits-hadits ini menganjurkan agar loyal dalam seluruh kondisi.
Alasannya adalah agar terjadi persatuan di kalangan kaum Muslimin sebab
perselisihan dapat menyebabkan rusaknya kondisi mereka baik dalam urusan agama
maupun dunia mereka’.”( Syarh an-Nawawi ‘Ala Shahîh Muslim, Jld.VI, h.468)
e. Sementara, tidak terdapat
kemaksiatan dalam bentuk ketaatan pada kondisi ini sebab ketaatan hanya berlaku
pada hal yang ma’ruf dan tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam berbuat
maksiat kepada sang Khaliq. Dan tidak ada kemaksiatan di dalam tindakan aparat
mencari seseorang untuk diinterogasi sebab ia tidak diperintahkan agar berbuat
maksiat kepada Allah.
- Penilaian terhadap para aparat keamanan yang ingin menangkap seseorang yang dicari untuk diinterogasi (menurut orang yang berpendapat demikian) terombang-ambing antara (penilaian) bahwa tindakan menyamun yang mereka lakukan (para aparat) memang terbukti kuat menurut mereka dan (antara) tidak mungkin menilai aparat tersebut sebagai para penyamun menurut pendapat kebanyakan para ulama. Karena itu, andaikata ada yang mengatakan bahwa perkara ini merupakan hal yang masih samar, maka tentu harus dikatakan kepada mereka; apakah mungkin seorang Muslim dibunuh karena hal yang masih samar? Dan pendapat semacam ini tidak pernah dikatakan oleh siapa pun yang berakal sehat sebab hukum asalnya adalah Barâ`ah adz-Dzimmah (jiwa terbebas dari tanggungan apa pun) sebagaimana hal ini telah menjadi ketetapan para ulama.( Lihat, ar-Risâlah karya Imam asy-Syafi’i) Padahal Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
a. لاَ يَزَالُ اْلمُؤْمِنُ مُعْنِقًا
صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
b. “Seorang Mukmin masih menjadi mu’niq
(yang bersegera berbuat ketaatan) yang shalih selama belum menumpahkan darah
haram.”( HR. Abu Daud: 4270)
c. Dalam sabdanya yang lain, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
d. أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ
يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فيِ الدِّمَاءِ
e. “Hal pertama yang diperkarakan di
antara sesama manusia pada hari Kiamat adalah dalam masalah darah.”( HR. al-Bukhari: 6533 dan Muslim:
1678)
f. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
“Hadits ini menunjukkan diperkerasnya urusan darah dan bahwa ia adalah hal
pertama yang diperkarakan di antara sesama manusia pada hari Kiamat. Demikian
ini karena masalahnya begitu serius dan banyak bahayanya.”( Syarh an-Nawawi,
Op.Cit., h.229)
g. Ibn Hajar rahimahullah berkata,
“Hadits tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah darah, sebab bada’ah
(sesuatu dijadikan sebagai hal pertama) hanya berdasarkan pada hal yang paling
penting, sedangkan dosa diperbesar sesuai dengan besarnya kerusakan, hilangnya
kemashlahatan dan puncaknya adalah dilenyapkannya sendi-sendi kemanusiaan.”(
Fath al-Bâry karya Ibn Hajar, Jld.XI, h.482)
- Dien al-Islam berlepas diri dari pembunuhan kaum Muslimin, tanpa dosa yang mereka lakukan. Mengenai hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya pada saat haji Wada’ dengan sejelas-jelasnya ketika bersabda,
a. إِنَّ دِمَاءَ كُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فيِ شَهْرِكُمْ
هذَا فيِ بَلَدِكُمْ هذَا
b. “Sesungguhnya darah, harta dan
kehormatan kamu adalah haram atas kamu seperti haramnya hari kamu ini, dalam
bulan kamu ini, di negeri kamu ini.”( HR. al-Bukhari: 67 dan Muslim: 1679)
c. Beliau hanya mengecualikan pelaku
zina yang sudah beristeri (muhshan) dan pembunuh bila belum dimaafkan
para wali korbannya serta orang yang murtad dari agamanya. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
d. لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانيِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
e. “Tidak halal darah seorang Muslim
yang bersaksi bahwa tiada Tuhan –yang berhak disembah– selain Allah dan bahwa
aku adalah Rasulullah kecuali karena salah satu dari tiga hal: pelaku zina yang
sudah beristeri, melayangkan nyawa (membunuh) dan orang yang meninggalkan
agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah.”( HR. al-Bukhari: 6878 dan Muslim: 1676)
f. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
“Dan ketahuilah bahwa hadits ini bersifat umum namun dikhususkan darinya
penyamun dan semisalnya di mana boleh membunuhnya bila untuk membela diri.”(
Syarh an-Nawawi, Op.Cit., h.228)
g. Jadi, hanya Waliyyul Amri
(penguasa) kaum Muslimin saja, bukan orang selainnya yang boleh memberikan
sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran ini sedangkan terhadap
penyamun, para ulama memberikan beberapa persyaratan, di antaranya yang paling
penting ( Musqithât al-’Uqûbah al-Haddiyyah karya Muhammad Muhammad Ibrahim,
h.162; lihat juga, al-Asybâh Wa an-Nazhâ`ir karya as-Suyûthi, h.87 )
adalah:
- a) Memang ia seorang penyamun, bukan hanya sekedar dugaan saja, sebab bila setiap orang yang membunuh orang lain diklaim sebagai penyamun, merasa atau memprediksi ia akan menyamunnya, maka tentu banyak sekali darah kaum Muslimin dan non Muslim yang tertumpahkan padahal Islam tidak pernah membawa ajaran seperti ini. Oleh karena itulah, sebagian ulama mengatakan bahwa disyaratkan penyamun tersebut memang mengancam akan melakukan sesuatu yang berbahaya lagi tidak disyariatkan serta bahaya ini terjadi ketika itu juga atau hampir terjadi.
- b) Melawannya dengan segala yang dimungkinkan tanpa harus membunuh. Dan ini diungkapkan oleh para ulama dengan ucapan mereka, “Hendaknya pembelaan diri tersebut sesuai dengan tingkat penganiayaan.”
- c) Penyamun tersebut memang berkeinginan untuk membunuh korbannya atau menginginkan harta atau kehormatannya.
- d) Penyamun tersebut sendiri yang menginginkan pembunuhan, kehormatan atau harta. Sedangkan bila ada seorang utusan dari Waliyyul Amri untuk menangkap seseorang atau beberapa orang, maka tidak mungkin menganggapnya sebagai penyamun.
- Bahwa mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin merupakan hal yang diharamkan. Bila ada seseorang mengangkat senjata terhadap kaum Muslimin, maka ia berdosa walaupun tidak ada seorang pun yang dibunuh atau disakiti dengan senjata tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
a. مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ
فَلَيْسَ مِنَّا
b. “Barangsiapa yang mengangkat senjata
terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami.”( HR. al-Bukhari: 7071 dan Muslim: 163)
c. Ibn al-Mulaqqin rahimahullah
berkata, “Hadits ini menunjukkan keharaman memerangi kaum Muslimin dan
diperkerasnya masalah tersebut. Demikian juga haram mengangkat senjata tanpa
adanya kemashlahatan menurut syariat. Allah Ta’ala telah melarang pedang
di-biarkan terhunus dan memerintahkan agar menahan dari menarik busur, melarang
mengacungkan dengan besi dan semisalnya. Hal ini semua karena khawatir setan
mencabut senjata itu dari tangannya untuk ditujukan kepada saudaranya sesama
Muslim. Dan semua itu merupakan bukti kehormatan seorang Muslim dan tidak
mencari-cari faktor-faktor yang dapat menyebabkan ia disakiti karena begitu
terhormatnya ia di sisinya (sesama Muslim) dan juga guna memperkenalkan
kedudukannya.( Al-I’lâm karya Ibn al-Mulaqqin, Jld.X, h. 378)
- Sebagaimana yang dimaklumi bahwa orang-orang yang melakukan pembunuhan terhadap para aparat keamanan telah melakukan pembunuhan terhadap jiwa mereka sendiri –lâ haula wa lâ quwwata illa billâh-; apakah orang yang membunuh dirinya sendiri dapat dikatakan membela diri terhadap penyamun? Sebab orang yang membunuh dirinya dengan meledakkannya itu sendiri adalah orang yang membawa kematian bagi dirinya dan bukan membela dirinya. Nah, bagaimana mungkin dapat dikatakan ini sama dengan membela diri dari penyamun?
Jawaban Atas Syubhat Kedua
Sesungguhnya menghalalkan pembunuhan
terha-dap para aparat keamanan di mana saja mereka berada karena menganggap
mereka sebagai orang-orang yang kafir merupakan hal yang tidak boleh sebab
syubhat yang dilontarkan oleh orang yang melakukan demikian adalah pengkafiran
terhadap para Waliyyul Amri kaum Muslimin, baik mereka itu sebagai para
ulama ataupun umara’ sehingga secara otomatis juga mengkafirkan
orang-orang yang bekerja dengan mereka, selain, pendapat semacam ini secara
argumentatif lemah di mana orang-orang biasa pun dapat mengetahui kebatilannya
begitu mendengarnya. Maka apakah harus diterima pendapat para penuntut ilmu
padahal masih banyak para ulama yang mumpuni, yang kita kenal mereka itu tidak
mengkafirkan seorang penguasa ataupun seorang ulama dengan cara (menunjuk
langsung pada orangnya? Tentunya tidak asing lagi bagi orang-orang yang
berpikiran sehat betapa seriusnya masalah ‘pengkafiran’ sebab ia termasuk hal
yang amat berbahaya, yang menyeret orang yang terjerumus ke dalam jurang-jurang
berbahaya? –Kita memohon kepada Allah semoga diselamatkan dari hal seperti
ini–. Tentu, yang mengetahui apakah syarat-syarat pengkafiran terpenuhi dan
penghalang-penghalangnya telah hilang, hanya para ulama yang mumpuni
keilmuannya, yaitu para ulama besar sehingga orang yang jahil atau penuntut
ilmu pemula tidak dibenarkan untuk mengkafirkan salah seorang dari para umara’
(penguasa) ataupun para ulama.
Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah
rahimahullah berkata, “Tidak boleh terburu-buru mengkafirkan para ulama kaum
Muslimin dan wajib menahan pengkafiran mereka, sekalipun mereka bersalah sebab
menahan pengkafiran terhadap mereka termasuk tujuan-tujuan syariat yang paling
realistis dan siapa saja yang mengkafirkan mereka, maka ia berhak untuk
mendapatkan sanksi yang berat.”( Majmû’ al-Fatâwa, Op.Cit., Jld.XXXV,
h.100-103)
Beliau juga mengatakan, “Tidak ada
yang diperkenankan memvonis ‘murtad’ kecuali orang-orang yang mengetahui benar
madzhab-madzhab para imam dan tidak boleh membiarkan orang-orang jahil (dengan
seenaknya) mengkafirkan ulama kaum Muslimin sebab membiarkan mereka
mengkafirkan para ulama kaum Muslimin termasuk kemungkaran paling besar.”(
Majmû’ al-Fatâwa, Op.Cit., Jld.XXXV, h.100)
Di antara hal yang tidak diragukan
lagi, bahwa mengkafirkan para ulama atau umara’ serta orang-orang yang
bekerja bersama mereka tanpa dalil yang benar dan tanpa mengetahui terpenuhinya
syarat serta tidak adanya penghalang-penghalangnya adalah termasuk berkata atas
nama Allah tanpa berdasarkan ilmu.
Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Allah telah melarang berkata atas nama Allah tanpa ilmu di dalam berfatwa dan qadha’
(memutuskan hukum) dan menjadikan hal itu sebagai Muharramât (hal-hal
yang diharamkan) paling besar bahkan menempatkannya pada posisi tertinggi
darinya. Allah berfirman, “Katakanlah,’Rabbku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa,
melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan
Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu
ketahui’.” (Al-A’râf: 33).
Dan hal ini mencakup berkata atas
nama Allah tanpa ilmu di dalam asmâ`, sifat dan perbuatanNya serta dalam
agama dan syariatNya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengatakan
terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini
haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung, (itu adalah)
kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih.” (an-Nahl:
116-117).
Dalam ayat ini, Allah mengemukakan
kepada mereka ancaman berdusta terhadapNya di dalam hukum-hukumNya dan (ancaman
atas) perkataan mereka terhadap yang tidak diharamkanNya sebagai haram dan
terhadap yang tidak dihalalkanNya sebagai halal. Ini merupakan penjelasan
dari-Nya bahwa tidak boleh seorang hamba mengatakan, ‘Ini halal dan ini haram’
kecuali terhadap hal yang diketahui (dipastikan) bahwa Allah Ta’ala sudah
menghalalkan dan mengharamkannya.”( A’lâm al-Muwaqqi’în karya Ibn al-Qayyim,
Jld.I, h.42-43)
Imam asy-Syâfi’i rahimahullah
berkata, “Siapa saja yang bersusah-susah terhadap hal yang tidak diketahuinya
dan belum dapat dibuktikan oleh pengetahuannya, maka keberuntungannya
mendapatkan kebenaran –jika kebetulan mendapatkannya tanpa diketahuinya– adalah
kurang terpuji, wallahu ‘alam. Dan dengan kesalahannya itu ia tidak
dapat dimaafkan bila ia mengatakan hal yang tidak diketahuinya dalam membedakan
antara yang salah dan benar di dalamnya.”( Ar-Risâlah, Op.Cit., h.53)
Tidak dapat disangkal lagi bahwa hal
ini berkenaan dengan peringatan kepada kaum Muslimin agar tidak terburu-buru
dalam memberikan vonis-vonis terhadap orang per orang, seperti mengkafirkan
atau menilai mereka berbuat bid’ah (tabdî’) tanpa ma’rifah dan ilmu. Apakah
seorang Muslim begitu lancang mengkafirkan orang yang tidak dicap kafir oleh
Allah dan RasulNya, padahal ia mengetahui betapa bahayanya masalah ini?
Sementara Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيْهِ يَا
كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهِ أَحَدُهُمَا
“Bila seorang laki-laki berkata
kepada saudaranya, ‘Hai si kafir’ maka ia akan kembali (mengenai) kepada salah
satu dari keduanya.”
Dalam riwayat Muslim terdapat
tambahan,
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ
رَجَعَتْ عَلَيْهِ
“Jika memang seperti yang ia bilang
(maka akan mengenai orang yang dikatakan kepadanya tersebut-penj.) tetapi bila
tidak, maka ia akan kembali kepadanya (yang mengatakannya-penj.).”( HR. al-Bukhari: 6103 dan Muslim:
60)
Ibn al-Qayyim rahimahullah mengambil
sikap keras di dalam bukunya Madârij as-Sâlikîn terhadap orang yang
berkata atas nama Allah tanpa ilmu. Beliau berkata, “Adapun berkata atas nama
Allah tanpa ilmu, maka ini termasuk hal-hal yang diharamkan paling keras dan
paling besar dosanya. Karena itu, ia menduduki pe-ringkat keempat dari seluruh
hal-hal yang diharam-kan (al-Muharramât) yang semua syariat dan agama
bersepakat atasnya dan tidak membolehkannya sama sekali bahkan hukumnya hanya
haram saja, tidak se-perti hukum bangkai, darah dan daging babi yang dibolehkan
pada kondisi tertentu. Sebab, hal-hal yang diharamkan itu terdiri dari dua
jenis: Satu jenis diharamkan karena zatnya dan sama sekali tidak dibolehkan dan
satu jenis lagi diharamkan karena kondisi mende-sak dan tertentu.
Mengenai hal-hal yang diharamkan
karena zatnya, Allah Ta’ala berfirman (dalam surat al-A’râf: 33), “Katakanlah,
‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar.” Kemudian berpindah kepada pengharaman yang lebih besar lagi dalam
firmanNya selanjutnya, “(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu
yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu.” Kemudian kepada hal yang
lebih besar lagi dari yang kedua ini, yaitu dalam firmanNya selanjutnya, “dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui.”
Inilah hal-hal yang diharamkan
paling besar di sisi Allah dan paling keras dosanya sebab mengandung kedustaan
terhadap Allah, menisbatkan sesuatu yang tidak pantas kepadaNya, merubah dan
mengganti agamaNya, menafikan sifat yang telah ditetapkanNya dan menetapkan
sifat yang telah dinafikanNya, merealisasikan hal yang dibatalkanNya dan
membatalkan hal yang telah direalisasikanNya, memusuhi orang yang dijadikanNya
penguasa dan mengangkat orang yang dijadikanNya musuh sebagai penguasa,
mencintai hal yang dibenciNya dan membenci hal yang dicintaiNya serta
memberiNya sifat yang tidak layak bagiNya di dalam dzat, sifat, firman dan
perbuatanNya. Di dalam deretan jenis-jenis hal yang diharamkan Allah, tidak ada
hal yang lebih besar dan lebih keras dosanya di sisi Allah darinya (berdusta
terhadap Allah-penj.). Dia lah yang merupakan pangkal kesyirikan dan kekufuran,
di atasnya bid’ah-bid’ah dan kesesatan-kesesatan dibangun. Setiap bid’ah yang
menyesatkan dalam agama, pangkal utamanya adalah berkata atas nama Allah tanpa
ilmu.”( Madârij as-Sâlikîn karya Ibn al-Qayyim, Jld.I, h.367-368)
Renungkanlah ucapan ini wahai
saudaraku, berhati-hati dan berhati-hatilah dari berkata atas nama Allah tanpa
ilmu. Sebagian ulama Salaf berkata, “Hendaknya kamu berhati-hati dari mengatakan,
‘Allah menghalalkan ini dan mengharamkan itu,’ lalu Allah akan berkata
kepadamu, ‘Engkau bohong, Aku tidak pernah menghalalkan ini dan mengharamkan
itu.’ Yakni menghalalkan dan mengharamkan dengan semata berlandaskan pendapat
yang tidak diiringi dalil dari Allah dan RasulNya. (Madârij as-Sâlikîn karya
Ibn al-Qayyim, Jld.I, h. 368)
Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Oleh karena itulah, berdusta terhadap Allah dan RasulNya dapat memastikan
seseorang masuk neraka dan mengambil salah satu posisinya sebagai tempat duduk,
yaitu tempat tetap yang tidak akan ditinggalkan lagi oleh penghuninya sebab ia
mengandung perkataan atas nama Allah tanpa ilmu seperti berdusta secara
nyata-nyata terhadap-Nya. Di samping itu, karena apa yang dinisbatkan kepada
Rasul maka pasti ia juga dinisbatkan kepada Mursil (Sang Pengutus, yaitu
Allah). Berkata atas nama Allah tanpa ilmu merupakan kedustaan yang
terang-terangan terhadapNya. Allah berfirman, “Dan siapakah yang lebih
aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah.”
(al-An’âm: 21) Maka, semua dosa para pelaku bid’ah masuk dalam jenis ini
sehingga taubat tidak dapat direalisasikan kecuali dengan bertaubat dari
perbuatan-perbuatan bid’ah tersebut.” (Madârij as-Sâlikîn karya Ibn al-Qayyim,
Jld.I, h. 368)
Gambaran Kedua: Membunuh Orang Yang
Melakukan Penjagaan Terhadap Non Muslim
Bila ada beberapa orang aparat
keamanan melakukan penjagaan terhadap umat non Muslim, maka tidak boleh sama
sekali membunuh mereka dengan alasan apa pun. Bila ada yang berkata, “Mereka
itu sudah menjadi kafir karena melakukan penjagaan terhadap umat non Muslim
tersebut” maka ini adalah perkataan yang tertolak dan tidak seorang ulama pun
yang mengatakan kafirnya orang yang melakukan penjagaan terhadap umat non
Muslim.
Seperti yang sudah diketahui bahwa
setiap individu kaum Muslimin boleh memberikan rasa aman kepada umat non Muslim
dan ini sebenarnya sudah cukup sebagai jawaban atas orang yang mengatakan bahwa
orang yang melakukan itu adalah kafir sebab tidak mungkin dikatakan kepada seorang
Muslim, “Kamu tidak boleh memberikan rasa aman kepada umat non Muslim,” lalu
bila dia memberikan rasa aman mereka lantas kita katakan kepadanya, “Kamu
kafir.”
Adalah kewajiban bagi seorang Muslim
untuk menjaga tangan dan lisannya agar tidak menyakiti siapa pun baik melalui
tindakan maupun perkataan. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah
bersabda,
اْلمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ
اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim (sejati) adalah
orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari kejahatan tangan dan lisannya.”( HR. al-Bukhari: 10 dan Muslim: 40)
-Bersambung insya Allah-
Sumber:
http://alsofwah.or.id/?pilih=indexanalisa&id=508§ion=an53
Dipublikasikan ulang oleh
www.salafiyunpad.wordpress.com
0 comments:
Post a Comment